Merupakan kumpulan dana yang akan diinvestasikan dalam bentuk bisnis
Anggota bekerjasama dengan KBC (Kingdom Business Community).
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 tentang "Modal Penyertaan
Pada Koperasi"
Syarat dan Ketentuan :
- KOMIT-BIZ dibuka per batch untuk tujuan bisnis (Bisnis Target) tertentu
yang sudah dianalisa oleh KOMIT serta akan dimentor oleh team dari KBC.
- Jumlah dana sesuai kebutuhan bisnis yang akan dibiayai minimal Rp 500
juta/batch, penggalangan dana dari investor akan ditutup jika jumlah telah
dipenuhi.
- Sistem ang dapat dipergunakan ada dua : Penyertaan Modal bagi hasil dan Pinjaman bagi hasil
- KOMIT dan Mentor mengenakan biaya Manajer Investasi dari dana yang
dikelola.
- Investor menerima Proposal dari KOMIT mengenai bisnis yang akan dibiayai
dan jika Investor setuju, maka KOMIT akan menerbitkan Sertifikat Modal
Penyertaan (SMP) sebagai dasar pembagian bunga ataudividen yang akan
dibayarkan.
- Investor dapat memperjual-belikan SMP nya kepada sesama Investor
melalui KOMIT.
- Seluruh hasil investasi baik laba ataupun rugi, bukan tanggungan KOMIT,
melainkan tanggungan investor sepenuhnya. Pembagian laba dilakukan
per tahun atau pada akhir kontrak, sesuai kontrak pengelolaan dana yang
ditandatangani antara Pebisnisdan KOMIT. Sedangkan pembagian bunga
tergantung masa pembayaran bunga dalam proposal, bisa bulanan atau
per kuartal.
- Jika Investor telah menjual SMP nya,dengan di-endorse melalui KOMIT,
maka selanjutnya hak dan kewajiban investor telah pindah ke investor baru
yang namanya tercatat di KOMIT.