Simpan Berkat

Simpanan Berjangka KOMIT

Apa itu SIMPAN BERKAT?

Pertanyaan yang mungkin sering di tanyakan dan bagaimana cara kerjanya.

SIMPAN BERKAT adalah sebuah produk simpanan sejenis investasi sederhana dalam bentuk tabungan berjangka seperti layaknya Deposito yang memberikan imbal hasil yang menarik. Sukubunga SIMPAN BERKAT saat ini setara dengan Deposito Bank yaitu 4% p.a. (berlaku efektif mulai tanggal 17 Januari 2023) namun beban pajak lebih rendah dari Deposito Bank.

  • Di Bank bunga deposito dan tabungan dibebankan pajak final sebesar 20%.
  • Di Koperasi, untuk Bunga Simpanan Koperasi < Rp. 240.000/bulan
  • BEBAS PAJAK! (Peraturan No.522/KMK.04/1998 jo SE-43/PJ.43/1998)

Peraturan ini diperbarui dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008, Pasal 17 Ayat 2c, Dirjen Pajak menetapkan bunga di Koperasi diatas Rp. 240.000/bulan dibebankan pajak final 10%.


Syarat dan ketentuan SIMPAN BERKAT :

  • Hanya untuk Anggota dan calon Anggota KOMIT
  • Minimal Rp 5 juta
  • Jangka waktu minimal 3 bulan, bunga dibayar saat jatuh tempo.
  • Bunga menarik setara Deposito Bank ternama